Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhub Bertemu Dedi Mulyadi, Bahas Nasib Bandara Kertajati hingga Proyek LRT Bandung Raya
Advertisement . Scroll to see content

DPR Ingin Kemenhub Tegas Jalankan Permenhub 108

Rabu, 31 Januari 2018 - 07:49:00 WIB
DPR Ingin Kemenhub Tegas Jalankan Permenhub 108
Demo ribuan pengemudi taksi online pada Senin, 29 Januari 2018. (Foto: Sindonews.com/Yorri Farli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek terus menuai polemik. Di satu sisi Permenhub menuai penolakan, namun sejumlah kalangan ingin agar peraturan itu terus dijalankan.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mendorong agar Pemerintah tegas melaksanakan regulasi yang telah dibuatnya. Apabila Permenhub ini tidak dijalankan, justru akan terus memperburuk persoalan mengenai keberadaan taksi online.

"Kalau Permenhub ini tidak dijalankan, berarti tidak ada landasan hukumnya dong, taksi online berarti ilegal, kalau transportasinya ilegal siapa yang mau bertanggung jawab?," kata Fary di ruang Fraksi Partai Gerindra DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 30 Januari 2018.


Fary mengingatkan bahwa Permenhub ini sudah tiga kali diubah. Artinya, Pemerintah sebenarnya tidak menemukan jalan tengah (win-win solution), baik bagi angkutan umum konvensional, online, maupun masyarakat sebagai konsumen.

"Ini menunjukkan Pemerintah kita ini selalu ragu buat peraturan menteri kemudian tidak percaya diri sehingga digugat dan akhirnya selalu tidak bisa diimplementasi," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut