Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran
Advertisement . Scroll to see content

Susun Ulang Permenhub 108, Kemenhub Gandeng 16 Aliansi Driver Online

Kamis, 20 September 2018 - 14:57:00 WIB
Susun Ulang Permenhub 108, Kemenhub Gandeng 16 Aliansi Driver Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemnhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah miliki strategi agar Mahkamah Agung (MA) tidak lagi menolak aturan mengenai regulasi taksi online. Pasalnya, MA sudah menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah bertemu dan berdiskusi dengan 16 aliansi pengemudi taksi online. Kemudian diputuskan untuk menunjuk tujuh perwakilan aliansi pengemudi taksi online se-Indonesia.

"Dua hari saya sudah ketemu dengan aliansi dan sudah jadi memfasilitasi aliansi ini untuk mereka melakukan konsolidasi dengan internal mereka. Apa yang mereka harapkan dan apa yang akan mereka usulkan terkait Permenhub yang baru nantinya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ketujuh perwakilan ini akan menjadi mitra pemerintah bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), dan institusi pemerintah lainnya untuk kemudian bersama-sama merembukkan penyempurnaan regulasi ini.

"Menhub sudah perintahkan saya untuk kerja secara cepat dengan melibatkan semua lembaga, aliansi, atau organisasi yang terkait dengan bagaimana kita meregulasi kembali soal taksi online," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut