Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Investasi Itu Gampang, yang Susah Konsisten
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:37:00 WIB
Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

"Kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud   merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini," bunyi peraturan tersebut.

Sedangkan iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.

Dijelaskan, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut