Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan aturan mengenai investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan 1uran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pensihn maupun bukan karena mencapai usia pensiun," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Pada pasal 2 ayat 1 menerangkan dalam rangka menyelenggarakan program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian ( JKM), maka Pengelola Program akan mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelolaa pendapatan.
Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasa 4 ayat 1 dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.