Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai Investasi Saham Lebih Mudah dengan MotionTrade Lite, Intip Caranya!
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:37:00 WIB
Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan aturan mengenai  investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah  tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan 1uran  pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar  peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan  berhenti, baik karena mencapai usia pensihn maupun bukan karena mencapai usia pensiun," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Pada pasal 2 ayat 1 menerangkan dalam rangka menyelenggarakan program THT, Jaminan Kecelakaan  Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian ( JKM), maka Pengelola Program akan mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelolaa pendapatan.

Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasa 4 ayat 1  dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut