Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Alat Kesehatan hingga Obat terkait Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membebaskan pajak impor alat kesehatan hingga obat-obatan terkait Covid-19. pemberian insentif itu untuk memastikan ketersediaan barang-barang selama penanganan wabah virus corona.
Ketentuan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. PMK tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 April 2020.
Pemertintah tidk akan memungut PPN atas barang dan jasa terkait corona. Fasilitas ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lainnya yang ditunjuk untuk penanganan wabah Covid-19.
Adapun barang-barang yang tidak dikenakan pajak impor yakni obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara jasa yang tidak dikenakan PPN yaitu jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
“Untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh),” kata Direktur P2 Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, Sabtu (11/4/2020).