Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Alat Kesehatan hingga Obat terkait Covid-19
Adapun insentif PPh ini berlaku untuk Pasal 22 dan pasal 22 impor impor yang dilakukan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lainnya yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah virus corona.
Pembebasan pasal 22 juga diberikan atas transaksi yang dilakukan penjual dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lainnya yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah virus corona.
PPh yang dibebaskan lain yaitu pasa 21 atas penghasilan WP OP sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lainnya yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah virus corona. Pasal 23 juga berlaku serupa untuk WP Badan.
Hestu mengatakan, fasilitas pembebasan PPh pasal 22 dan pasal 23 memerlukan surat keterangan bebas, sehingga perlu diajukan kepada kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar. Sementara untuk pasal 22 impor dan PPh pasal 21 tak memerlukan surat keterangan bebas.
“Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020," ujar Hestu.
Editor: Rahmat Fiansyah