Sri Mulyani Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas untuk Industri Media
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media di tengah pandemi Covid-19. PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku mulai Agustus 2020.
“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Dia melanjutkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media akan segera dikeluarkan. “PMK-nya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan. Kemarin Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak,” kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital. Contohnya saja pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT PLN (Persero).
Hal ini dilatarbelakangi industri media massa yang mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti dalam pandemi Covid-19.