Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cadangan Devisa RI Naik Jadi 156,5 Miliar Dolar AS per Desember 2025, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Ditjen Pajak di Era Digital

Sabtu, 14 Juli 2018 - 15:05:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Ditjen Pajak di Era Digital
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia menghadapi tantangan yang semakin sulit di era teknologi informasi (digital) yang berkembang pesat, terutama dalam memungut pajak. Pasalnya, pajak berkontribusi besar pada penerimaan negara yang juga untuk menjaga perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia juga harus menghadapi tantangan berupa kebijakan negara-negara besar yang turut mengalami perubahan akibat adanya digitalisasi. Kemajuan teknologi yang sangat pesar membuat pengumpulan penerimaan pajak juga akan semakin menantang.

"10 hingga 20 tahun yang lalu kita tidak terpikir bahwa perlunya untuk mendesain pajak bagi robot-robot yang sekarang dikembangkan yang akan dapat dengan mudah menggantikan tenaga kerja manusia," ucapnya di lapangan Direktora Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional yang berbasis teknologi menurut dia dapat membawa tantangan yang makin rumit bagi institusi pajak. Pasalnya, hingga kini pemerintah masih menggodok aturan mengenai penarikan pajak untuk perusahaan digital berbasis internet atau over the top (OTT) seperti Google,YouTube, dan Facebook.

"Kita liat konsen permanen estabilished yang selama ini dianut menjadi kurang bermanfaat dengan pesatnya perkembangan teknologi yang sekarang menjadi bahasan di seluruh dunia. Bagaimana negara-negara memaksakan entitas teknologi infomasi (TI) seperti Google dan Facebook dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Padahal, rencananya aturan OTT ini rampung pada Maret kemarin, namun hingga kini tidak terdengar gaungnya. Lambannya pemerintah dalam membuat aturan perpajakan perusahaan OTT, membuat perusahaan-perusahaan asing itu mengeruk keuntungan yang banyak dari Indonesia.

Beberapa waktu lalu terjadi perdebatan bagaimana cara menerapkan pajak bagi perusahaan e-commerce yang terus berkembang di mana pelaku usahanya merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dalam hal ini pemerintah menjadi serbasalah jika mau menerapkan pajak karena dikhawatirkan dapat mematikan UMKM yang baru berkembang.

"Pada lingkungan yang lebih kecil kita menyaksikan perdebatan bagaimana cara terbaik memajaki e-commerce atau digital ekonomi," kata dia.

Kemudian, pemerintah juga ingin memformalkan jasa pelayanan on demand services seperti transportasi online di mana sebagian besar masyarakat menjadi mitra pengemudinya. Namun, pemerintah harus menetapkan regulasi dan pengawasan demi keamanan penumpang transportasi online.

"Semua ini merupakan tantangan terbaru dan akan terus berkembang bagi perpajakan. Saya berharap bahwa pegawai pajak dan institusi pajak terus menggemarkan inovasi, meningkatkan kemampuan diri, licah, jelas dan jeli dalam menyikapi perubahan teknologi, ekonomi, dan masyarakat," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut