Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Kantongi Rp71,72 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:36:00 WIB
Sri Mulyani Kantongi Rp71,72 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech
ilustrasi pajak kripto dan fintech. Sri Mulyani kantongi Rp71,72 miliar dari pajak Kripto dan Fintech (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp71,72 miliar dari pajak kripto dan financial technology (fintech). Angka itu diambil selama bulan Januari 2024.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo untuk transaksi kripto sebanyak Rp39,13 miliar.

"Bahwa untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di bulan Januari di angka Rp39,13 miliar," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Rinciannya, untuk pajak kripto sebanyak Rp18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
  
Sedangkan  sebanyak Rp20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital tersebut.

Sementara untuk fintech berbasis peer to peer lending (P2P), Suryo mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp32,59 miliar sampai bulan Januari 2024.

Rinciannya berasal dari PPh Pasal 23 Rp20,5 miliar dan sebanyak Rp12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut