Sri Mulyani Kantongi Rp71,72 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp71,72 miliar dari pajak kripto dan financial technology (fintech). Angka itu diambil selama bulan Januari 2024.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo untuk transaksi kripto sebanyak Rp39,13 miliar.
"Bahwa untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di bulan Januari di angka Rp39,13 miliar," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Rinciannya, untuk pajak kripto sebanyak Rp18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sedangkan sebanyak Rp20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital tersebut.
Sementara untuk fintech berbasis peer to peer lending (P2P), Suryo mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp32,59 miliar sampai bulan Januari 2024.
Rinciannya berasal dari PPh Pasal 23 Rp20,5 miliar dan sebanyak Rp12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.
Editor: Puti Aini Yasmin