Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Migas RI Keok Selama 30 Tahun, Luhut Singgung Sri Mulyani
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Minta Pajak E-Commerce Tidak Diributkan

Senin, 14 Januari 2019 - 23:42:00 WIB
Sri Mulyani Minta Pajak E-Commerce Tidak Diributkan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pajak e-commerce yang rencananya akan diberlakukan pada April 2019 menuai polemik. Pemerintah meminta supaya kebijakan tersebut tidak diributkan.

"Yang kita atur adalah tata laksananya, jadi tidak perlu takut atau diributkan karena ini sudah melalui perhitungan yang ada. Ini akan berhubungan dengan iklim investasi," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 menyatakan, edagang serta penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace wajib memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform. Apabila belum memiliki NPWP, pelaku usaha dapat mendaftarkan diri atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sri Mulyani mengakui pajak masih sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Padahal, pajak memiliki peran penting dalam pembangunan.

"Kalau orang dengar pajak itu kepalanya langsung korslet, dia sudah tidak bisa mikir, tidak bisa diajak ngomong. Pokoknya dia takut langsung khawatir saja, padahal kita memungut pajak dengan tema sangat hati-hati," ujar dia.

Langkah penerbitan aturan pajak e-commerce, kata dia, dimaksudkan untuk menata industri itu sendiri agar bisa bersaing dengan negara lain. Pemungutan pajak dilakukan tanpa merusak fondasi.

"Indonesia ini destinasi investasi yang luar biasa menarik, karena kita populasinya besar, dan keinginan connect terhadap ekonomi digital itu sangat tinggi. Oleh karena itu Amazon ingin masuk ke sini, dari sisi unicorn di Indonesia yang sudah masuk mampu meng-establish suatu keunggulan kompetitif dari Indonesia," ujar dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut