Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, Purbaya: Menjaga Ekonomi di Tengah Tekanan Global
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Perintahkan Klub Moge BlastingRijder DJP Dibubarkan

Minggu, 26 Februari 2023 - 21:12:00 WIB
Sri Mulyani Perintahkan Klub Moge BlastingRijder DJP Dibubarkan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo (depan), mengendarai Moge bersama klub BlastingRijder DJP. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memerintahkan klub motor gede (Moge) karyawan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang bernama klub BlastingRijder DJP dibubarkan.

Perintah tersebut disampaikan Menkeu lantaran beredar di berbagai media sosial foto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengendarai Moge bersama klub BlastingRijder DJP.

"Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Menkeu lewat akun Instagram resmi pribadinya (@smindrawati), Minggu (26/2/2023).

Menurut dia, meskipun moge itu diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai serta memamerkan moge bagi pejabat atau pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.

"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," tegas Menkeu.

Bahkan, lanjut Menkeu, apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.

"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," pungkas Sri Mulyani.

Terkait dengan itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai sumber dan jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak, seperti yang dilaporkan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," ungkap Sri Mulyani.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut