Sri Mulyani Segera Terbitkan PMK Pendukung Aturan Super Deduction Tax
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan super deduction tax. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 yang merupakan revisi atas PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut. Bahkan, dia memastikan aturan ini akan terbit dalam kurun waktu satu pekan.
"PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita Insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, PP ini merupakan jawaban bagi para pelaku usaha yang ingin aktif mendorong kualitas tenaga kerjanya. Dengan begitu, nantinya juga dapat mendorong daya saing perusahaan di kancah internasional.
"PP nya adalah merupakan jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha, agar mereka memiliki daya kompetisi," ujar dia.