Sri Mulyani Tanggung Pajak Bea Masuk Vaksin Covid-19, Ini Perinciannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin Covid-19. Artinya vaksin Covid-19 yang masuk ke Indonesia tidak dipungut bea masuk serta pajaknya oleh pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memerinci fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin Covid-19 ini mencapai Rp642,18 miliar. Fasilitas ini diberikan sejak 8 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021, untuk impor sebanyak 30,5 juta dosis vaksin.
Jumlah vaksin 30,5 juta dosis dengan nilai impor Rp3,67 triliun. Tentu nanti dengan makin banyaknya impor vaksin, ini akan meningkat fasilitas bea masuknya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (4/3/2021)
Dia menjelaskan, pemberian insentif kepabeanan ini merupakan salah satu dari insentif yang diberikan pemerintah. Tak hanya vaksin Covid-19, pemerintah memberikan fasilitas senilai Rp2,89 triliun untuk impor alat-alat kesehatan.
Tahap Awal, Sri Mulyani Targetkan LPI Bisa Tarik Investasi hingga Rp300 Triliun