Sri Mulyani Tanggung Pajak Bea Masuk Vaksin Covid-19, Ini Perinciannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin Covid-19. Artinya vaksin Covid-19 yang masuk ke Indonesia tidak dipungut bea masuk serta pajaknya oleh pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memerinci fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin Covid-19 ini mencapai Rp642,18 miliar. Fasilitas ini diberikan sejak 8 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021, untuk impor sebanyak 30,5 juta dosis vaksin.
Jumlah vaksin 30,5 juta dosis dengan nilai impor Rp3,67 triliun. Tentu nanti dengan makin banyaknya impor vaksin, ini akan meningkat fasilitas bea masuknya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (4/3/2021)
Dia menjelaskan, pemberian insentif kepabeanan ini merupakan salah satu dari insentif yang diberikan pemerintah. Tak hanya vaksin Covid-19, pemerintah memberikan fasilitas senilai Rp2,89 triliun untuk impor alat-alat kesehatan.
Tahap Awal, Sri Mulyani Targetkan LPI Bisa Tarik Investasi hingga Rp300 Triliun
"Total jenis barang yang diimpor untuk kebutuhan covid Rp12,25 triliun terdiri dari 499,8 juta pieces terdiri dari masker 428 juta, rapid test 20 juta, swab test 17,8 juta, APD 13 juta, PCR 13 juta, serta virus transfer media delapan juta," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan bea masuk ditanggung pemerintah untuk membantu dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Total nilai fasilitasnya adalah Rp91,42 miliar dengan nilai impor Rp1,44 triliun untuk 11 sektor industri.
"Berbagai fasilitas ini diberikan dan mereka para pengusaha terutama para perusahaan menganggap ini sangat-sangat bermanfaat pada saat mereka menghadapi tekanan maupun gejolak akibat Covid-19," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk