Sri Mulyani Terbitkan PMK, Dorong Pemda Belanja Kesehatan Atasi Korona
Senin, 16 Maret 2020 - 16:06:00 WIB
Peraturan tersebut juga mengarahkan pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan kegiatan pencegahan serta penanganan virus korona dalam memanfaatkan DID.
Melalui peraturan tersebut, Kemenkeu memiliki wewenang untuk memotong sebagian penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020. “Pemotongan dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) selama dua bulan berturut-turut,” atur peraturan tersebut.
Namun demikian, peraturan tersebut menekankan langkah pemotongan sebagian DAU tersebut akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah selama tiga bulan ke depan.
Editor: Ranto Rajagukguk