Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kemasan Kena Cukai
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi objek cukai. Adapun tarif yang bisa diterapkan mulai Rp1.500 per liter hingga Rp2.500 per liter, tergantung pada jenisnya.
“Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Sri Mulyani mengatakan, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu bertujuan untuk mengurangi penderita penyakit diabetes melitus di Indonesia yang semakin tahun terus bertambah dan menyerang penduduk dengan umur mulai 15 tahun.
“Kita semua tahu diabetes salah satu penyakit yang jadi paling tinggi fenomenanya dan tumbuh, terutama seiring kenaikan income masyarakat. Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan,” ujar dia.
Sri Mulyani Sebut Kenaikan Iuran BPJS PBI sejak Agustus 2019
Sri Mulyani memerinci tarif cukai Rp1.500 per liter akan dikenakan untuk teh kemasan yang produksinya mencapai 2.191 juta liter per tahun. Dengan demikian melalui kebijakan itu dapat menekan menjadi 2.015 juta liter per tahun dengan potensi penerimaan Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, tarif cukai Rp2.500 per liter akan berlaku untuk karbonasi yang produksinya mencapai 747 juta liter per tahun. Jika diterapkan cukai produksinya hanya menjadi 687 juta liter per tahun dengan potensi penerimaan Rp1,7 triliun.
Tak hanya untuk karbonasi, tarif cukai Rp2.500 per liter juga akan diterapkan untuk minuman berpemanis lainnya seperti produk kopi, konsentrat, dan energi yang per tahunnya mencapai 808 juta liter.
“Produk seperti energy drink dan kopi saset yang produksinya 808 juta liter jadi dengan tarif Rp2.500 per liter dan elastisitas 0,8 maka estimasi produksi setelah cukai 743 juta liter dengan potensi penerimaan Rp1,85 triliun,” katanya.
Dia menyatakanm jika pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan ini disetujui oleh DPR maka potensi penerimaan negara secara total bertambah Rp6,25 triliun.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk produk yang dibuat dan dikemas secara nonpabrik seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), madu dan jus sayur tanpa penambahan gula, dan barang untuk diekspor maupun yang rusak serta musnah.
“Untuk subjek cukai ini adalah pabrikan atau produksi dalam negeri dan importir atau produksi luar negeri,” ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk