Stimulus Listrik, Pemerintah Gunakan Mekanisme Subsidi Murni ke PLN
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan mekanisme pembayaran kompensasi stimulus keringanan tagihan listrik ke PT PLN (Persero) menggunakan subsidi murni. Di mana pembayaran dilakukan secara bulanan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya telah mengusulkan skema pembayaran tersebut kepada pihak PLN.
"Program stimulus listrik ini sudah kami usulkan untuk disertakan ke subsidi juga. Jadi, dibayarkan tiap bulan pembayarannya nyampur. Ini sudah berjalan dan sudah dibayarkan," ujar Rida, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (11/8/2020).
Dia menyebutkan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA merupakan pelanggan bersubsidi. Bahkan, untuk pelanggan di sektor bisnis dan industri dengan pemakaian daya 450 VA pun digolongan pelanggan bersubsidi. Artinya, tanpa stimulus yang diberikan pemerintah pun juga sudah dapat subsidi.
"Karena ada program stimulus maka kami juga mengusulkan untuk pembayarannya pun disertakan ke subsidi juga," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi menyebutkan, hingga Juni ini pemerintah telah membayar subsidi kepada PLN senilai Rp28,76 triliun. Ini terdiri atas subsidi murni senilai Rp25,3 triliun dan subsidi program stimulus diskon tarif senilai Rp3,5 triliun.
Dia juga memperkirakan, nilai yang harus dibayarkan kepada PLN untuk pelanggan golongan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan golongan industri kecil 450 VA selama Mei-Desember 2020 diperkirakan mencapai Rp151 miliar. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi selama 9 bulan atau dari April-Desember diprediksi Rp12,18 triliun.
Bahkan, untuk pembebasan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan golongan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus senilai Rp3,07 triliun. Dia bilang untuk yang terbaru mekanisme pembayarannya masih tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Editor: Dani M Dahwilani