Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Supaya Tak Bebani APBN, Pemangkasan PPh Badan Dinilai Harus Bertahap

Sabtu, 23 Maret 2019 - 20:01:00 WIB
Supaya Tak Bebani APBN, Pemangkasan PPh Badan Dinilai Harus Bertahap
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk memacu daya saing industri dalam negeri. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika penurunan PPh dilakukan konsekuensinya defisit anggaran bisa melebar. Defisit itu nantinya ditutup lewat penerbitan utang baru," kata dia.

Selain itu, aturan pemangkasan PPh badan ini bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). Dengan demikian, pemerintah tidak perlu merevisi UU Nomor 36 Tahun 2008 di mana memerlukan waktu yang lebih panjang.

"Di dalam pasal 17 UU PPh memang disebutkan batas terendah adalah 25 persen. Maka revisi UU cukup menggunakan Perpu dengan alasan sifatnya mendesak demi perbaikan ekonomi dan iklim investasi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan penurunan PPh badan tidak bisa berlangung secara instan. Pasalnya, pemerintah harus merevisi UU Nomor 36 Tahun 2008 bersama DPR.

Langkah pertama, pemerintah harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dia mendorong DPR segera menyelesaikan UU KUP karena menjadi "ruh" bagi arah kebijakan perpajakan di Indonesia sebelum mengotak-atif soal tarif pajak.

Setelah UU KUP direvisi, nantinya sejumlah UU harus ikut direvisi di antaranya UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan (PPN). Revisi berbagai aturan pajak menjadi paket dari reformasi perpajakan.

Dia memastikan, pemerintah sudah siap untuk merevisi UU PPh yang menjadi dasar pengenaan tarif PPh Badan yang saat ini sebesar 25 persen. Saat ini naskah akademik draf UU sudah selesai digarap Kementerian Keuangan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut