Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Berat, Minta Purbaya Turunkan Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Supaya Tak Bebani APBN, Pemangkasan PPh Badan Dinilai Harus Bertahap

Sabtu, 23 Maret 2019 - 20:01:00 WIB
Supaya Tak Bebani APBN, Pemangkasan PPh Badan Dinilai Harus Bertahap
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk memacu daya saing industri dalam negeri. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk memacu daya saing industri dalam negeri. Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemangkasan tarif PPh badan perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga akhir Februari lalu defisit APBN 2019 sudah mencapai Rp54,6 triliun atau naik dari akhir Februari 2018..

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPh badan saat ini sebesar 25 persen. Sementara, negara Asean lainnya seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand memiliki tarif ideal PPh badannya sekitar 17 persen.

"Solusinya Indonesia bisa turunkan tarif secara bertahap ke 20 persen tahun 2019 dan 17 persen di 2020. Jangan langsung ke 17 persen karena efeknya negatif ke APBN," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (23/3/2019).

Meski saat ini besaran pemangkasan masih belum diketahui namun dia berharap pemerintah melakukannya dengan hati-hati. Pasalnya, pemangkasan salah satu sumber pendapatan negara ini bisa membuat defisit APBN semakin lebar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut