Syarat Dapat BLT UMKM, Bukan PNS dan Tak Punya Kredit di Bank
JAKARTA, iNews.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan berlanjut tahun ini. Meski begitu, belum ada rilis jadwal resmi kapan pendaftaran program tersebut akan dibuka.
Saat ini, bantuan langsung tunai (BLT) tersebut terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang bankable dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). “Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK