Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelesaikan aturan baru terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid 19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19). Pada pasal 3 disebutkan syarat-syarat penerima BSU, yakni:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.