Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 3B Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, disebutkan pemberian bantuan diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Progam Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usah mikro. Bantuan tersebut dimaksudkan agar menjaga stabilitas daya beli masyarakat ditengah pandemi Covid 19. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk subsidi gaji para pekerja.
Sementara pada pasal 4, disebutkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan sekaligus. Dengan begitu, buruh akan mendapatkan Rp1 juta.
Editor: Jujuk Ernawati