Tahun Depan, Pemerintah Tetapkan Industri Prioritas Nasional
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah kembali menajamkan rencana untuk menentukan sektor industri yang menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur industri Tanah Air.
Kementerian Perindustrian sebenarnya sudah memiliki daftar sektor industri yang akan dikembangkan, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Daftar tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035.
Dalam PP tersebut, ada 10 sektor industri prioritas yang akan dibangun oleh pemerintah hingga tahun 2035. Sepuluh sektor industri tersebut adalah industri pangan, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, tekstil kulit dan alas kaki, aneka, alat transportasi, elektronika dan telematika, pembangkit energi, barang modal komponen dan bahan penolong, serta jasa industri.
"Yang kami perlukan sebenarnya enggak begitu, tapi memilih di antaranya prioritasnya apa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di kantornya Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Dengan kata lain, Menko ingin sektor industri prioritas lebih sedikit dari daftar yang sudah ada. Penajaman sektor industri prioritas ini akan kembali dimatangkan pada awal tahun depan. Rencananya, rapat akan dilakukan setiap dua bulan sekali bersama Kemenperin.