Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat Mendapatkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Cek Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Angkutan Umum, Kemenhub Wajibkan Pengguna Kendaraan Pribadi Rapid Tes Antigen

Selasa, 26 Januari 2021 - 21:12:00 WIB
Tak Hanya Angkutan Umum, Kemenhub Wajibkan Pengguna Kendaraan Pribadi Rapid Tes Antigen
Bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi pribadi diminta rapid tes antigen atau PCR Test 3 hari sebelum keberangkatan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang moda transportasi untuk penumpang di dalam negeri. Dikeluarkannya SE ini merupakan tindak lanjut dua Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.  

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021. Namun, dalam SE baru ini, transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose.  

Tes acak ini dilakukan pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum. Seperti, angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata. 

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021). 

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh masyarakat. Selain itu l, kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.  

Mengutip aturan tersebut setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mencuci tangan). Selain itu, setiap individu yang melakukan perjalanan orang harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.  

Seperti penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dengan mulut. Jenis masker yang digunakan penumpang adalah masker 3 lapis kain atau masker medis, dan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telpon ataupun secara langsung sepajang perjalanan.  

Bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali dengan menggunakan transportasi kendaraan bermotor umum maupun perorangan dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan wajib menunjukan surat keterangan hasil tes PCR atau non reaktif rapid tes antigen yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-Hac.  

Tak hanya itu, penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum atau angkutan sungai, dan penyebrangan ke dan menuju pulau Jawa akan dilakukan tes acak rapid tes antigen atau GeNose test jika diperlukan Satgas Covid-19. Sementara bagi yang menggunakan transportasi pribadi diminta untuk melakukan rapid tes antigen atau PCR Test 3 hari sebelum keberangkatan. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut