Tak Hanya dari APBN, Ini Sumber Pendanaan Otorita IKN Nusantara
JAKARTA, iNews.id - Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini menyampaikan, setidaknya ada tiga sumber pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pendanaan Otorita IKN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hybrid antara APBN dan sumber lain, serta sumber lain yang sah.
Didik menjelaskan, pendanaan Otorita IKN dari APBN sama seperti dengan Kementerian, sehingga ada pagu anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan kota IKN Nusantara.
"Skema Pendanaan dari APBN seperti untuk belanja Otorita IKN, pembiayaan dari pinjaman dan SBN," ujar Didik dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksa UU IKN, Rabu (19/10/2022).
Kedua yaitu APBN dan sumber lain yang sah atau hybrid, seperti pemanfaatan BMN dan/atau Pemanfaatan ADP, pengunaan skema KPBU, dan keikutsertaan pihak lain.
"Misalnya BUMN yang mau membangun kesana, nah ini ada mekanisme penugasan, misalnya mau bikin jalan tol itu memungkinkan," kata dia.