Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lagi di BI, Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kini Ditempatkan di Bank

Sabtu, 26 September 2026 - 02:00:00 WIB
Tak Lagi di BI, Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kini Ditempatkan di Bank
Saldo anggaran lebih pemerintah tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI) (Dok. BI)
Advertisement . Scroll to see content

Pendapatan dapat berasal dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga serta imbal hasil atau bunga. Manfaat lainnya diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal dan memitigasi risiko pasar.

Penempatan uang negara pada Bank Umum dilakukan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat melalui pasar uang. Mekanismenya dapat berupa lelang maupun nonlelang bersama bank mitra.

Bank yang menerima penempatan dana wajib memiliki izin usaha aktif dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Bank tersebut juga harus memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara untuk pembelian SBN, Kuasa BUN Pusat dapat bekerja sama dengan peserta lelang Surat Utang Negara (SUN), peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), maupun badan hukum lain yang sudah memperoleh persetujuan resmi.Pengelolaan kelebihan kas juga harus melalui pembahasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 12 ayat (1).

Untuk penempatan dana pada Bank Umum, rapat tersebut setidaknya membahas bank mitra kerja, batas maksimal penempatan dana, besaran bunga atau imbal hasil, serta jangka waktu atau tenor.

PMK Nomor 67 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026. Regulasi tersebut ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan dan diundangkan pada 8 September 2026 dan resmi berlaku sejak diundangkan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut