Tak Lagi di BI, Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kini Ditempatkan di Bank
JAKARTA, iNews.id - Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Melalui aturan baru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur penempatan SAL pada Bank Umum serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan serta kekurangan kas pemerintah pusat. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.
Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3 PMK 67/2026, pengelolaan kelebihan kas pemerintah dilakukan melalui dua saluran utama. Pertama, penempatan uang negara pada Bank Umum, baik bank konvensional maupun syariah. Kedua, pembelian SBN.
Untuk transaksi SBN, pemerintah dapat menggunakan sejumlah skema, meliputi pembelian secara outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, serta Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.
Kelebihan kas yang dikelola merupakan saldo pemerintah yang berada di atas kebutuhan operasional minimal. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan negara sekaligus memperoleh manfaat strategis.