Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lagi di BI, Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kini Ditempatkan di Bank

Sabtu, 26 September 2026 - 02:00:00 WIB
Tak Lagi di BI, Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kini Ditempatkan di Bank
Saldo anggaran lebih pemerintah tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI) (Dok. BI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Melalui aturan baru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur penempatan SAL pada Bank Umum serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan serta kekurangan kas pemerintah pusat. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024. 

Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3 PMK 67/2026, pengelolaan kelebihan kas pemerintah dilakukan melalui dua saluran utama. Pertama, penempatan uang negara pada Bank Umum, baik bank konvensional maupun syariah. Kedua, pembelian SBN.

Untuk transaksi SBN, pemerintah dapat menggunakan sejumlah skema, meliputi pembelian secara outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, serta Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Kelebihan kas yang dikelola merupakan saldo pemerintah yang berada di atas kebutuhan operasional minimal. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan negara sekaligus memperoleh manfaat strategis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut