Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lapor SPT Pajak, Kemenkeu Siapkan Denda hingga Rp1 Juta

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:05:00 WIB
Tak Lapor SPT Pajak, Kemenkeu Siapkan Denda hingga Rp1 Juta
Hanya tinggal beberapa hari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar," tuturnya.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut