Tangkal Dampak Corona, Ini Sejumlah Kebijakan Fiskal Pemerintah
JAKARTA, iNews.id – Wabah virus corona telah memberikan hantaman cukup serius bagi perekonomian nasional. Pemerintah sendiri hingga saat ini terus berupaya untuk memaksimalkan instrumen keuangan yang dimiliki demi menanggulangi dampak virus corona terhadap perekonomian nasional.
Salah satu instrumen keuangan yang dimaksimalkan pemerintah saat ini adalah instrumen fiskal. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memaparkan instrumen fiskal negara saat ini difokuskan untuk dua hal utama.
“Pertama terkait dengan support pajak dalam rangka penanganan Covid-19. Kedua adalah dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha, untuk mendukung dunia usaha tetap mempertahankan diri dan berkembang pada waktu kondisi Covid-19 tahun 2020 ini,” ujar Suryo saat konferensi pers melalui akun resmi BNPB, Senin (27/4/2020).
Untuk penanganan wabah virus corona, Suryo menuturkan Kemenkeu sudah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2020. PMK ini memberikan beberapa insentif seperti pembebasan PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, hingga PPh Pasal 23.
Suryo menegaskan, insentif ini diberikan untuk penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan wabah virus corona. Dia berharap PMK ini dapat lebih menjamin ketersediaan barang-barang kesehatan yang diperlukan untuk menangani wabah virus corona.