Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Ini Diprediksi Turun 3,3 Persen

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:15:00 WIB
Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Ini Diprediksi Turun 3,3 Persen
Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5 persen berlaku efektif sejak 1 Februari 2020. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5 persen berlaku efektif sejak 1 Februari 2020. Kenaikan tarif tersebut bertujuan membuat rokok semakin tak terjangkau.

Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sarno mengatakan, pengendalian konsumsi rokok menjadi salah satu pertimbangkan kenaikan cukai. Aspek tersebut dibahas bersama-sama dengan DPR.

"DPR saat membahas cukai ini menekankan bagaimana dampak yang dihasilkan apabila konsumsi menurun. Karena apabila konsumsi menurun, produksi juga pasti akan terdampak," kata Sarno dalam diskusi virtual, Selasa (2/2/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan simulasi yang dilakukan, tarif cukai yang naik rata-rata 12,5 persen akan berdampak pada penurunan produksi rokok yang lebih sedikit.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 persen hingga 3,3 persen," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut