Tarif Ojek Online Mahal, Masyarakat Akan Pilih Angkutan Konvensional
Penetapan tarif dalam peraturan ini dibagi menjadi tiga zona. Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 km. Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar Rp1.850 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp2.300 sehingga tarif bawah ini sebesar Rp7.000-10.000 per 4 km.
Zona II terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona II ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 dan tarif batas atasnya Rp2.300 per kilometernya. Adapun biaya jasa minimal sekitar Rp8.0000-10.000 per 4 km.
Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif batas bawah sebesar Rp2.100 dan tarif batas atasnya Rp2.600 per kilometernya. Biaya jasa minimal mencapai rata-rata sekitar Rp7.000-10.000. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penetapan ini masih memungkinkan dilakukannya revisi.
Bahkan untuk ke depannya setiap tiga bulan sekali selalu ada peninjauan kembali tarif ini. “Perkembangan tergantung situasi politik, ekonomi, keinginan pengemudi dan aplikator. Terpenting pengemudi mendapatkan hasil sesuai,” ujarnya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengapresiasi langkah pemerintah. Sebab tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojek online atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojek online.
Menurutnya, pengaturan tarif ojek online dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat. “Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator,” ujarnya.
Secara terpisah Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku belum bisa banyak berkomentar mengenai peraturan tarif dari Kemenhub tersebut. Baginya, menghormati peraturan dari pemerintah ialah sebagai bentuk ketatan warga negara. “Kami masih terus berdiskusi dengan Kemenhub mengenai hal ini,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk