Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Tarik Pajak Google hingga Netflix, Kemenkeu Akan Ubah Definisi Badan Usaha Tetap

Kamis, 05 September 2019 - 20:38:00 WIB
Tarik Pajak Google hingga Netflix, Kemenkeu Akan Ubah Definisi Badan Usaha Tetap
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memungut pajak atas penghasilan (PPh) perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, seperti Google hingga Netflix. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah dengan memperluas definisi Badan Usaha Tetap (BUT).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, saat ini definisi BUT masih terfokus kepada kehadiran kantor fisik (physical presence) perusahaan asal luar negeri. Oleh karenanya, agar dapat memungut PPh dari perusahaan yang belum memiliki kantor cabang di Indonesia, Kemenkeu akan menambah definisi BUT, yakni berdasarkan kehadiran signifikan transaksi ekonomi perusahaan (significant economic presence).

Robert mengakui, keputusan ini diambil mengingat belum diputuskannya aturan bersama terkait pungutan PPh Badan perusahaan digital dalam forum G20.

"Pajak penghasilan karena sulit pengaturannya di badan atau sebagainya. Kita mencoba mendefinisikan BUT melampaui physical presence, sambil menunggu hasil G20. Definisi BUT kita perluas sehingga mencakup significant economic presence," tutur dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Untuk besaran tarif PPh yang akan dikenakan nantinya sama dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 25 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut