Tarik Pajak Google hingga Netflix, Kemenkeu Akan Ubah Definisi Badan Usaha Tetap
Namun, putusan ini sebenarnya juga menghadapi hambatan. Sebab, saat ini Indonesia sudah memiliki perjanjian perpajakan secara bilateral (tax treaty) dengan banyak negara terkait definisi BUT itu sendiri.
"Pemajakan penghasilan kedua negara sudah diatur dalam tax agreement. Dalam bilateral kami sudah ada definisi BUT dalam tax treaty bisa berbeda-beda sedikit dengan negara lain," tuturnya.
Tercatat, saat ini pemerintah sudah memiliki 69 tax treaty, dengan negara-negara yang berbeda. Oleh karenanya, aturan mengenai definisi BUT yang diperluas ini hanya berlaku untuk negara yang belum memiliki tax treaty dengan Indonesia.
Meskipun demikian, pemerintah masih bisa memungut PPh terhadap perusahaan asal negara yang sudah memiliki tax treaty. Hal ini dengan cara melakukan perundingan lebih lanjut untuk merevisi kembali mengenai definisi BUT dalam perjanjian tersebut.
"Kalau tax treaty bisa saja diubah, kita propose," ucap Robert.
Editor: Ranto Rajagukguk