Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Dwelling Time, Barang Impor Diperiksa di Post-Border

Rabu, 31 Januari 2018 - 20:57:00 WIB
Tekan Dwelling Time, Barang Impor Diperiksa di Post-Border
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri), dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kanan) saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (31/1/2018). (Foto
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border demi menekan waktu bongkar muat barang keluar dari pelabuhan (dwelling time

“Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini, akan mulai berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menko mengatakan, kebijakan ini dibuat bertujuan mendorong daya saing industri yang menggunakan bahan baku impor, daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan konsumsi.

Selain itu, kata Menko, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerjasama perdagangan internasional serta mendukung dwelling time yang melengkapi instrumen INSW, Pusat Logistik Berikat (PLB) dan manajemen risiko (risk management). 

“Pada prinsipnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga,” ujarnya.

Yang termasuk dalam pengawasan post border antara lain bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakainya, barang konsumsi dilakukan sistem risk management atau persyaratan pra edar seperti label Makanan Luar (ML) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM sementara post border tidak diberlakukan untuk ekspor.

Selain itu, kata Menko, pemerintah juga akan mengurangi lartas di border dengan target sebesar 2.256 kode HS atau 20,8 persen. Dari total 10.826 kode HS atau uraian barang yang ada saat ini, sebanyak 5.229 kode HS atau 48,3 persen adalah lartas impor.

“Kita berharap pada kuartal I-2018, lartas border bisa mencapai kurang dari 20 persen sama seperti negara ASEAN yang rata-rata hanya sebesar 17 persen Kode HS,” kata dia.

 Dalam rangka pegeseran lartas ke post border ini, pemerintah telah melakukan perubahan 25 regulasi dari 7 kementerian/lembaga. Adapun perubahan 37 regulasi di Kementerian Perindustrian telah ditampung dalam perubahan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Menko juga menjelaskan, kebijakan ini juga sebagai komitmen Indonesia mengikuti aturan organisasi perdagangan internasional (World Trade Organization/WTO). 

Untuk lebih meningkatkan arus barang di pelabuhan, pemerintah memberikan pengecualian tata niaga bagi 381 reputable traders (Authorized Economic Operator/AEO), Mitra Utama/MITA, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE). Dengan kebijakan tersebut, akan meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut