Tenaga Honorer Akan Setara PNS, Pemerintah Perhitungkan Belanja Gaji

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghapuskan rekrutmen tenaga honorer dengan mengantinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). P3K ini nantinya akan digaji sebanyak gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setara Upah Minimum Regional (UMR).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung anggaran untuk perekrutan hingga gaji P3K. Pasalnya, meski gaji P3K dibayarkan oleh pemerintah daerah, namun anggaran yang dikeluarkan berasal dari pemerintah pusat.
“Banyak daerah yang belum mandiri secara keuangan sehingga harus di-support pemerintah pusat,” ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Kemenkeu harus menghitung secara cermat belanja fiskal pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, Kemenkeu membutuhkan waktu selama satu sampa dua pekan untuk menghitung kemampuan keuangan negara.
“Kita tidak ingin APBN itu isinya hanya untuk belanja PNS saja. Saya kira itu valid permintaan Menkeu,” ucapnya.