Tenaga Honorer Dihapus, Begini Penjelasan Kemenpan-RB
"Ini sudah clear bahwa di dalam PP ini disebutkan, diberikan kesempatan satu kali seleksi dan seharusnya sudah selesai," kata dia.
Lalu pada 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar, dan tidak ada lagi pengangkatan untuk menjadi CPNS atau PPPK secara otomatis. Saat ini pemerintah mengategorikan tenaga honorer dilihat dari masa kerja atau mereka yang diangkat sebelum atau paling lama adalah tahun 2005 dan sebelumnya.
Untuk tenaga kerja di luar tahun tersebut disebut eks tenaga honorer K-II. Setiawan menuturkan, untuk penanganan tenaga honorer K-II telah melakukan beberapa langkah penyelesaian. Melalui PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, total tenaga honorer yang telah terangkat di fase itu sampai dengan 2005 adalah sekitar 860.220 orang. Lalu pada fase kedua, sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 yang mana tenaga honorer belum terangkat diberikan satu kali kesempatan seleksi yang berhasil meluluskan kurang lebih 209.872 orang.
"Total tenaga honorer yang telah ditangani adalah jumlahnya 1.070.092 orang. Itu dalam kurun pengangkatan 2005-2014, yang tidak lulus adalah 438.590 yang kita namakan eks tenaga honorer K-II," ucap Setiawan.
Editor: Ranto Rajagukguk