Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tepis Korona, Sri Mulyani Posting Video Call dengan Jajaran Kemenkeu

Minggu, 15 Maret 2020 - 19:00:00 WIB
Tepis Korona, Sri Mulyani Posting Video Call dengan Jajaran Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kondisinya saat ini sehat. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait kondisi kesehatannya pascasalah satu menteri dinyatakan positif virus korona (Covid-19).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, belakangan ini terus melakukan tugas sebagai bendahara negara secara penuh. "Sabtu Minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus korona (Covid-19). Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid-19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu," ujar Sri Mulyani di akun Facebook, Minggu (15/3/2020)

Dia pun menerangkan setidaknya ada lima keputusan penting yang dikerjakan hari ini. Pertama, menerbitkan Surat Edaran bagi Kementerian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprogramming anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk penanganan masalah virus korona. 

"Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid-19," kata dia.

Kedua, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus korona.

Ketiga, dia menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid-19.

Keempat, Sri Mulyani juga menyetujui usulan Direktorat Jenderal Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan. 

Terakhir, melakukan antisipasi dampak virus korona pada masyarakat, ekonomi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

"Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga keuangan negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut