Terima 10 Persen Saham Freeport, Pemprov Papua Siapkan Perda
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memiliki 10 persen saham PT Freeport Indonesia sebagai kewajiban perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu mendivestasikan sahamnya. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara pemerintah pusat, Pemprov Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).
Setelah mendapatkan saham 10 persen melalui proses divestasi, Pemprov Papua langsung menggodok peraturan daerah sebagai penguat atas hak yang didapatkan.
“Peraturan daerah akan dibuat untuk mendapatkan hak-hak royalti, hak penerimaan pajak, dan lain-lain,” ucap Gubernur Papua Lukas Enembe usai melakukan penandatanganan atas divestasi saham PT Freeport Indonesia, di Kementerian Keuangan, Jakarta, (12/1/2018)
Dia menjelaskan, 10 persen saham yang diterima ini akan dikelola bersama dengan menggandeng Inalum. Kepemilikan 10 persen saham tersebut akan dibagi ke Kabupaten Mimika. “Timika dapat 7 persen, Papua dapat 3 persen,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, divestasi saham Freeport Indonesia ini akan dilakukan melalui mekanisme korporasi sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Dan menjadi salah satu manfaat dari pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan,” katanya.