Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Taiwan M5,1, Kota Hualien Paling Terasa!
Advertisement . Scroll to see content

Terima Bantuan Internasional, Pemerintah Butuh Alat Angkut Udara

Selasa, 02 Oktober 2018 - 22:14:00 WIB
Terima Bantuan Internasional, Pemerintah Butuh Alat Angkut Udara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hal ini bukan karena pemerintah terlalu pemilih, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian. Adapun mekanisme yang mengatur persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 terkait penerimaan dan pendistribusian bantuan.

"Di luar itu, tidak bisa. Tidak sembarangan relawan-relawan bisa masuk. Tetap sesuai dengan kebutuhan tadi yang enam itu," ucapnya.

Sejauh ini sedikitnya sudah ada 26 negara atau organisasi internasional yang menawarkan bantuannya. Diharapkan bantuan yang diberikan tidak membebani pemerintah Indonesia.

"Detailnya nanti akan diatur, dalam hal ini BNPB bersama Kementerian Luar Negeri dan AHA Centre (Asean Coordinating Centre for Humanitarian Assistance) akan memproses bantuan internasional," tuturnya.

Ia menegaskan, upaya Presiden Joko Widodo menerima bantuan internasional merupakan hal yang wajar. Pasalnya, hal ini bukan berarti pemerintah meminta melainkan menerima bantuan dari negara lain.

“Jadi, sifatnya welcome," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut