Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Pupuk Subsidi, Komisi IV : Jangan Salahkan Mentan

Senin, 25 Januari 2021 - 15:12:00 WIB
Terkait Pupuk Subsidi, Komisi IV : Jangan Salahkan Mentan
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sudin menyatakan permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani selama ini disebabkan oleh carut marutnya sistem distribusi di sejumlah Kabupaten yang belum menerbitkan SK pupuk.

"Masih ada 57 Kabupaten yang belum membuat SK penyaluran pupuk bersubsidi. Itulah penyebab pupuk belum ada di lapangan," ujar Ketua Komisi IV DPR Sudin saat memimpin Rapat Kerja dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (25/1/2021).

Sudin mengatakan, seharusnya pihak Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang belum adanya Kabupaten yang mengeluarkan SK pupuk bersubsidi. Jangan sampai, kata Sudin, pupuk belum ada tapi Menteri Pertanian yang disalahkan.

"Jangan petani salahkan Kementan dan PIHC. Pemda tidak responsif mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi," katanya.

Sekedar informasi, berdasarkan data PIHC, dari total 514 kabupaten, hanya 483 yang baru memiliki alokasi dan baru 426 Kabupaten yang sudah menerbitkan SK Dinas Kabupaten tentang pengajuan pupuk bersubsidi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut