Terlalu Tinggi, Target Pajak 2018 Perlu Direvisi
Yustinus juga mendorong agar Kementerian Keuangan terus mendorong percepatan reformasi pajak supaya kapasitas institusi pemungut pajak meningkat, administrasi lebih baik, dan kepastian hukum meningkat.
Dia juga berpendapat, pemungutan pajak yang lebih soft pada tahun depan dibutuhkan mengingat kondisi ekonomi yang sedang bergerak menuju pemulihan dan situasi sosial politik yang menghangat. Meski penegakan hukum yang tegas tetap dapat dilakukan, Yustinus menyarankan agar langkah tersebut didasarkan pada analisis risiko yang baik.
“Penerapan Compliance Risk Management (CRM) yang mampu memilah wajib pajak berdasarkan risiko akan sangat membantu upaya peningkatan kepatuhan sukarela. Perbaikan kualitas belanja APBN yang semakin baik juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak, ”ujar dia.
Pemerintah, kata dia, bisa mengoptimalkan penerimaan pajak melalui implementasi pertukaran data otomatis untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan memberikan asupan informasi keuangan yang lebih akurat.
Secara umum, Yustinus mengapresiasi kinerja jajaran Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu atas pencapaian di tahun 2017 yang lebih baik dibandingkan tahun 2016 maupun 2015, baik dari sisi nominal maupun persentase. Ditjen Bea Cukai disebutnya bahkan berhasil melampaui prediksi dan ekspektasi.
“Ini adalah hasil optimal yang dapat dicapai. Di tengah kondisi perekonomian yang belum menggembirakan dan masih dalam fase pemulihan, pemungutan pajak yang agresif dan dipaksakan justru akan mengganggu perekonomian,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk