Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Advertisement . Scroll to see content

Tertahan di Kas Pemda, Insentif Tenaga Kesehatan Baru Disalurkan Rp3 Triliun

Kamis, 04 Februari 2021 - 20:41:00 WIB
Tertahan di Kas Pemda, Insentif Tenaga Kesehatan Baru Disalurkan Rp3 Triliun
Tenaga kesehatan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan langkah-langkah agar dana insentif tenaga kesehatan (nakes) segera disalurkan. Pasalnya, dana yang seharusnya diterima nakes tahun lalu itu belum seluruhnya dibayar. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menuturkan, dana insentif nakes yang disalurkan pemerintah daerah (pemda) baru sekitar 72 persen. "Jadi ada sekitar Rp3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti dalam video virtual, Kamis (4/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut