Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Besok Konser BLACKPINK Jakarta 2025 Digelar! Begini Cara Penukaran Tiketnya
Advertisement . Scroll to see content

Tiket Konser hingga Detergen Masuk Prakajian Barang Kena Cukai

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:24:00 WIB
Tiket Konser hingga Detergen Masuk Prakajian Barang Kena Cukai
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambahkan rumah, tiket pertunjukan, fastfood, tissue hingga detergenmasuk dalam prakajian barang kena cukai. (Foto: Ilustrasi/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) tengah melakukan sejumlah kajian ekstensifikasi cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Terdapat lima produk yang telah masuk kajian pengenaan cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto menjelaskan, kelima produk tersebut di antaranya plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan, dan shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

Menurutnya, perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ekstensifikasi kebijakan cukai atas BKC saat ini mendukung upaya pengendalian konsumsi produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan," kata Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN 'Menggali Potensi Cukai' dikutip, Rabu (24/7/2024).

Dia mencontohkan, pengenaan cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan dikarenakan produk tersebut bisa memicu penyakit tidak menular. Sebab, cukai tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun penerimaan negara, namun juga sebagai instrumen fiskal dalam mengendalikan eksternalitas negatif. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut