Tjahjo Kumolo Beberkan Alasan Jokowi Bubarkan 10 Lembaga
“Reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural atau fungsional tetapi juga memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek. Kemudian menalaah lembaga-lembaga baik lembaga yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Inpres, dan juga lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar Undang-undang,” katanya.
Lembaga yang dibubarkan tidak pandang bulu baik yang melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Undang-undang. Penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi, efektivitas keberadaan lembaga non-struktural lainnya.
“Sementara ini Bapak Presiden memutuskan empat badan atau lembaga serta sekian puluh komite yang berkaitan dengan perekonomian di masa pandemi Covid-19,” ujar Tjahjo
Editor: Dani M Dahwilani