Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

Tjahjo Kumolo Resmi Terapkan kerja di Rumah bagi PNS

Senin, 16 Maret 2020 - 15:56:00 WIB
Tjahjo Kumolo Resmi Terapkan kerja di Rumah bagi PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi menerapkan sistem kerja di rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini guna menekan penyebaran virus Korona Covid-19.

"Jadi kami tegaskan, tidak diliburkan. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," ujar Tjaho dalam akun YouTube Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Sistem kerja di rumah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Meski begitu, pejabat dua level struktural tertinggi di Kementerian dan Lembaga (K/L) tetap melaksanakan kerja di kantor.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," tutur dia.

Tjahjo melanjutkan, seluruh K/L dan pemerintah daerah dapat mengatur sistem kerja di rumah secara akuntabel dan selektif. Dia juga memastikan, PNS yang bekerja di rumah harus tetap berada di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam kedaan mendesak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut