Tolak Omnibus Law, KSPI Siap Gugat ke MK jika Aturan Terbit
Said menuturkan, sebagai warga negara, menempuh jalur hukum adalah salah satu hak setiap warga negara. Tidak hanya itu, KSPI juga akan mengawasi perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja
"Bahkan kami akan lakukan aksi besar seperti menghentikan produksi, tapi kami akan lakukan tertib dan damai sesuai aturan," ucap Said.
Setidaknya ada sembilan alasan KSPI menolak RUU Cipta Kerja, di antaranya hilangnya upah minimum kerja, dan dana pesangon. Beleid tersebut mendorong penggunaan outsourcing, jam kerja yang eksploitatif, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai buruh kasar yang bebas.
Selain itu, ada pemutusan hak kerja (PHK) yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan pensiun, karyawan kontrak yang tidak terbatas, serta sanksi perusahaan yang dihilangkan.
Editor: Ranto Rajagukguk