Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Omnibus Law, KSPI Siap Gugat ke MK jika Aturan Terbit

Minggu, 16 Februari 2020 - 19:39:00 WIB
Tolak Omnibus Law, KSPI Siap Gugat ke MK jika Aturan Terbit
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Said menuturkan, sebagai warga negara, menempuh jalur hukum adalah salah satu hak setiap warga negara. Tidak hanya itu, KSPI juga akan mengawasi perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja

"Bahkan kami akan lakukan aksi besar seperti menghentikan produksi, tapi kami akan lakukan tertib dan damai sesuai aturan," ucap Said.

Setidaknya ada sembilan alasan KSPI menolak RUU Cipta Kerja, di antaranya hilangnya upah minimum kerja, dan dana pesangon. Beleid tersebut mendorong penggunaan outsourcing, jam kerja yang eksploitatif, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai buruh kasar yang bebas.

Selain itu, ada pemutusan hak kerja (PHK) yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan pensiun, karyawan kontrak yang tidak terbatas, serta sanksi perusahaan yang dihilangkan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut