Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 3 Manfaat Rebalancing Portofolio dalam Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Turun 1 Posisi, Kemudahan Berusaha RI Masuk Peringkat 73

Kamis, 01 November 2018 - 15:48:00 WIB
Turun 1 Posisi, Kemudahan Berusaha RI Masuk Peringkat 73
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Perbaikan ini membantu mengurangi ketimpangan informasi, meningkatkan akses kredit bagi perusahaan kecil, menurunkan suku bunga, meningkatkan disiplin peminjam, serta mendukung pengawasan bank dan pemantauan risiko kredit. Pendaftaran Properti (Registering Property) menjadi lebih mudah dengan mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama. Transparansi pencatatan tanah juga telah membaik di Jakarta dan Surabaya.

"Sebagai hasil dari serangkaian reformasi terbaru, nilai Doing Business Indonesia, -yaitu ukuran mutlak kemajuan suatu negara menuju praktik terbaik global, naik menjadi 67,96 dari 66,54 pada tahun lalu, yang merupakan kenaikan di atas rata-rata global. Indonesia berada di peringkat 73 dunia dalam hal kemudahan melakukan usaha," kata dia.

Indonesia memiliki kinerja yang baik di bidang Penyelesaian Kepailitan (Resolving Insolvency), dengan tingkat pemulihan sebesar 65 sen per dolar, hampir dua kali lipat rata-rata regional sebesar 35,5 sen. Indonesia menempati peringkat ke 36 di bidang ini. Namun, masih ada ruang untuk perbaikan melalui reformasi tingkat remunerasi pengurus kepailitan dan peningkatan perlindungan bagi kepentingan para kreditur yang berselisih untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil.

Di bidang Pendaftaran Properti, juga ada ruang untuk peningkatan lebih lanjut dengan membuat informasi terkait kepemilikan tanah dan peta bidang tanah yang tersedia untuk publik. Indonesia lanjut dia, juga dapat mengambil manfaat dari reformasi pada bidang-bidang di luar cakupan metodologi Doing Business Grup Bank Dunia, yang mana sangat berpengaruh pada daya saing global.

Misalnya saja dengan menghilangkan batas kepemilikan saham asing, mengurangi tarif bea impor, dan menurunkan hambatan untuk mempekerjakan pekerja asing berketerampilan tinggi. "Tim Bank Dunia Indonesia memperkirakan bahwa menghilangkan batas kepemilikan saham asing saja akan menghasilkan tambahan investasi asing dan domestik, masing-masing sebesar 4 miliar dolar AS dan 2 miliar dolar AS," katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut