Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Uang Pulsa PNS: Pejabat Eselon I dan II Dapat Rp400.000, yang Lain Rp200.000

Selasa, 01 September 2020 - 09:25:00 WIB
Uang Pulsa PNS: Pejabat Eselon I dan II Dapat Rp400.000, yang Lain Rp200.000
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020). (Foto: MNC/Rina Anggraeni)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian uang pulsa bulanan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Besarannya antara Rp200.000-Rp400.000 per bulan.

Persetujuan Sri Mulyani itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020. Penetapan PMK berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 7 ayat 2.

"Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan sekalu Bendahara Umum Negara perlu menetapka kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi," tulis aturan tersebut yang dikutip, Selasa (1/9/2020).

Dalam aturan tersebut, Pejabat Eselon I dan II memperoleh uang pulsa Rp400.000 per bulan. Sedangkan pejabat Eselon III hingga staf akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tulisnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut