Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum Kadin Bertemu Menkeu Purbaya, Bahas Peluang Hilirisasi Semikonduktor
Advertisement . Scroll to see content

UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Kadin Jakarta Akui Bebani Pengusaha

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 14:02:00 WIB
UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Kadin Jakarta Akui Bebani Pengusaha
Kenaikan UMP dianggap membebani pengusaha di tengah kondisi ekonomi saat ini yang tidak kondusif. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Keputusan ini disayangkan pelaku usaha.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan UMP ini justru membebani pengusaha di tengah kondisi ekonomi saat ini yang tidak kondusif. Terutama bagi pengusaha ritel, industri padat karya, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Apalagi para pelaku usaha di sektor ritel yang terpukul sebagai dampak dari bisnis online dan industri padat karya yang permintaan buyer turun drastis sebagai dampak gejolak ekonomi global dan perang dagang Amerika dan China," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (19/10/2019).

Dia pun meminta agar serikat pekerja memahami kondisi ekonomi saat ini dengan tidak meminta kenaikan upah yang terlalu tinggi. "Apalagi melakukan aksi demo yang mengganggu iklim bisnis dan investasi," kata dia.

Menurut dia, ketimbang memikirkan kenaikan UMP, akan lebih baik fokus kepada peningkatan kualitas tenaga kerja. Hal ini sesuai dengan tujuan Presiden terpilih Joko Widodo yang bercita-cita tenaga kerja Indonesia memiliki kualitas yang diperlukan industri dan berdaya saing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut