UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Kadin Jakarta Akui Bebani Pengusaha
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Keputusan ini disayangkan pelaku usaha.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan UMP ini justru membebani pengusaha di tengah kondisi ekonomi saat ini yang tidak kondusif. Terutama bagi pengusaha ritel, industri padat karya, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Apalagi para pelaku usaha di sektor ritel yang terpukul sebagai dampak dari bisnis online dan industri padat karya yang permintaan buyer turun drastis sebagai dampak gejolak ekonomi global dan perang dagang Amerika dan China," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (19/10/2019).
Dia pun meminta agar serikat pekerja memahami kondisi ekonomi saat ini dengan tidak meminta kenaikan upah yang terlalu tinggi. "Apalagi melakukan aksi demo yang mengganggu iklim bisnis dan investasi," kata dia.
Menurut dia, ketimbang memikirkan kenaikan UMP, akan lebih baik fokus kepada peningkatan kualitas tenaga kerja. Hal ini sesuai dengan tujuan Presiden terpilih Joko Widodo yang bercita-cita tenaga kerja Indonesia memiliki kualitas yang diperlukan industri dan berdaya saing.
"Jika tenaga kerja kita sudah memiliki keunggulan di atas maka kita yakin mereka akan digaji di atas UMP dan ini banyak kita lihat di berbagai perusahaan," ucapnya.
Pasalnya, menurut dia, pelaku usaha prinsipnya siap mendukung perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja sehingga ke depan tenaga kerja Indonesia benar-benar menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan tidak khawatir bersaing dengan tenaga kerja asing.
Kendati demikian, jika kenaikan UMP sudah diputuskan pemerintah, pengusaha akan melakukan evaluasi selama satu setengah bulan ini sebelum kenaikan tersebut diterapkan awal tahun depan.
"Kesempatan hampir satu setengah bulan untuk mengevaluasi apakah memiliki kemampuan untuk melaksanakan kenaikan UMP 2020, jika tidak tentu secepatnya mengajukan penangguhan sesuai dengan peraturan yang ada," tutur dia.
Sebagai informasi, kenaikan UMP setiap tahun dihitung berdasarkan akumulasi inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Data tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober. Inflasi ditetapkan 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Editor: Ranto Rajagukguk